Kebijakan Dana Desa Tahun 2026 menandai penguatan arah pembangunan desa yang semakin berfokus pada peningkatan kualitas hidup warga. Melalui fokus penggunaan Dana Desa, pemerintah mendorong desa tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga berinvestasi pada kesehatan, ketahanan pangan, dan keadilan sosial.
Salah satu fokus utama adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Skema ini diarahkan agar tepat sasaran dengan basis data pemerintah dan pendataan partisipatif desa. Lebih dari sekadar bantuan, BLT Desa menjadi instrumen perlindungan sosial minimum bagi kelompok rentan di desa.
Di bidang kesehatan, Dana Desa 2026 memberikan ruang besar bagi desa untuk berperan aktif dalam pencegahan stunting, penguatan Pos Kesehatan Desa, serta pengendalian penyakit menular seperti TBC. Pendekatan ini mempertegas bahwa kesehatan bukan hanya urusan sektor medis, melainkan juga tata kelola desa yang responsif terhadap kebutuhan warganya.
Aspek ketahanan pangan juga menjadi prioritas strategis. Desa didorong mengembangkan produksi pangan lokal, lumbung pangan, hingga pengolahan hasil pertanian berbasis potensi desa. Kebijakan ini penting untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan, sekaligus memperkuat ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan dari luar desa.
Yang tidak kalah penting, Dana Desa 2026 menempatkan prinsip keadilan sosial sebagai fondasi. Melalui pola padat karya tunai, pembangunan desa diwajibkan melibatkan warga miskin, penganggur, dan kelompok rentan sebagai penerima manfaat langsung dari kegiatan pembangunan.
Bagi Pattiro Malang, arah kebijakan ini merupakan peluang besar untuk mendorong desa menerapkan tata kelola Dana Desa yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kelompok rentan. Pengawalan kebijakan menjadi penting agar Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pemerataan dan peningkatan kesejahteraan di tingkat akar rumput.