Dana Desa 2026 dan Tuberkulosis: Ruang Kecil Anggaran, Dampak Besar bagi Kesehatan Warga Desa

Tuberkulosis (TBC) masih menjadi persoalan kesehatan serius di Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan. Meski layanan pengobatan berada di bawah kewenangan sektor kesehatan, kebijakan Dana Desa Tahun 2026 membuka ruang strategis bagi desa untuk terlibat aktif dalam pencegahan, pendampingan, dan dukungan sosial bagi warga terdampak TBC.

Melalui Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa diarahkan untuk memperkuat layanan dasar kesehatan skala desa. Dalam lampiran regulasi tersebut, tuberkulosis disebut secara eksplisit sebagai bagian dari penyakit menular yang dapat didukung melalui Dana Desa, khususnya dalam kerangka promosi kesehatan dan penguatan peran masyarakat.

Mengapa TBC Penting Didukung di Tingkat Desa

Secara regulatif, dukungan desa terhadap penanggulangan TBC memiliki dasar hukum yang kuat:

  • Pasal 2 ayat (1) huruf c Permendes 16/2025 menetapkan fokus Dana Desa untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
  • Lampiran Permendes 16/2025 Bagian C menegaskan pengendalian penyakit menular, termasuk tuberkulosis, sebagai kegiatan yang dapat dibiayai Dana Desa.
  • Pasal 8 ayat (1) dan (3) mengatur bahwa kegiatan tersebut sah didanai sepanjang sesuai kewenangan desa dan disepakati melalui Musyawarah Desa.

Secara substansi, TBC bukan hanya persoalan medis, tetapi juga berkaitan dengan kemiskinan, sanitasi buruk, kepatuhan berobat, dan stigma sosial—semua aspek yang dekat dengan kewenangan dan peran desa.

Ruang Dukungan TBC di Tengah Keterbatasan Dana dan Earmark

Dana Desa 2026 memiliki banyak earmark: BLT Desa, ketahanan pangan, stunting, hingga operasional pemerintah desa maksimal 3 persen. Dalam ruang fiskal yang sempit ini, dukungan TBC perlu ditempatkan secara strategis dan realistis, antara lain:

  • Edukasi dan kampanye pencegahan TBC berbasis komunitas
  • Insentif dan penguatan kapasitas kader kesehatan/desa siaga TBC
  • Dukungan komplementer bagi pasien TBC miskin, seperti transport ke fasilitas kesehatan atau makanan tambahan
  • Perbaikan perilaku hidup bersih dan sehat melalui penguatan sanitasi lingkungan

Pendekatan ini menegaskan bahwa Dana Desa tidak menggantikan pembiayaan pengobatan, melainkan melengkapi upaya negara melalui dukungan sosial dan pencegahan di tingkat akar rumput.

Tahapan Identifikasi Kebutuhan Agar Tepat Sasaran

Agar anggaran TBC efektif dan akuntabel, desa perlu melalui tahapan berikut:

  1. Identifikasi Masalah Berbasis Data
    Menggunakan data puskesmas, kader kesehatan, dan temuan lapangan terkait kasus TBC, kepatuhan berobat, dan kondisi sosial pasien.
  2. Pemetaan Kelompok Rentan
    Mengidentifikasi pasien TBC dari keluarga miskin dan miskin ekstrem sebagai prioritas dukungan Dana Desa.
  3. Analisis Kesenjangan Layanan
    Menentukan celah yang belum ditangani sektor kesehatan, seperti transport, edukasi keluarga, atau dukungan gizi.
  4. Musyawarah Desa
    Membahas hasil pemetaan dan menetapkan bentuk kegiatan TBC yang sesuai kewenangan desa, sebagaimana diwajibkan Pasal 8 Permendes 16/2025.
  5. Integrasi dalam RKP dan APB Desa
    Menempatkan kegiatan TBC secara tematik di bidang kesehatan agar tidak bertabrakan dengan earmark lain.
  6. Pelibatan Masyarakat dan Transparansi
    Mengumumkan kegiatan dan anggaran agar pengawasan publik berjalan dan stigma terhadap pasien TBC dapat ditekan.

Penutup

Di tengah keterbatasan Dana Desa 2026, dukungan terhadap penanggulangan TBC justru menjadi contoh bagaimana anggaran kecil dapat menghasilkan dampak besar bila dirancang tepat sasaran. Bagi Pattiro Malang, pengawalan kebijakan ini penting agar Dana Desa benar-benar hadir untuk menjawab persoalan kesehatan warga desa, memperkuat keadilan sosial, dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal akibat penyakit yang sebenarnya bisa dicegah dan disembuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like