Tuberkulosis (TBC) masih menjadi persoalan kesehatan serius di Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan. Meski layanan pengobatan berada di bawah kewenangan sektor kesehatan, kebijakan Dana Desa Tahun 2026 membuka ruang strategis bagi desa untuk terlibat aktif dalam pencegahan, pendampingan, dan dukungan sosial bagi warga terdampak TBC.
Melalui Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa diarahkan untuk memperkuat layanan dasar kesehatan skala desa. Dalam lampiran regulasi tersebut, tuberkulosis disebut secara eksplisit sebagai bagian dari penyakit menular yang dapat didukung melalui Dana Desa, khususnya dalam kerangka promosi kesehatan dan penguatan peran masyarakat.
Secara regulatif, dukungan desa terhadap penanggulangan TBC memiliki dasar hukum yang kuat:
Secara substansi, TBC bukan hanya persoalan medis, tetapi juga berkaitan dengan kemiskinan, sanitasi buruk, kepatuhan berobat, dan stigma sosial—semua aspek yang dekat dengan kewenangan dan peran desa.
Dana Desa 2026 memiliki banyak earmark: BLT Desa, ketahanan pangan, stunting, hingga operasional pemerintah desa maksimal 3 persen. Dalam ruang fiskal yang sempit ini, dukungan TBC perlu ditempatkan secara strategis dan realistis, antara lain:
Pendekatan ini menegaskan bahwa Dana Desa tidak menggantikan pembiayaan pengobatan, melainkan melengkapi upaya negara melalui dukungan sosial dan pencegahan di tingkat akar rumput.
Agar anggaran TBC efektif dan akuntabel, desa perlu melalui tahapan berikut:
Di tengah keterbatasan Dana Desa 2026, dukungan terhadap penanggulangan TBC justru menjadi contoh bagaimana anggaran kecil dapat menghasilkan dampak besar bila dirancang tepat sasaran. Bagi Pattiro Malang, pengawalan kebijakan ini penting agar Dana Desa benar-benar hadir untuk menjawab persoalan kesehatan warga desa, memperkuat keadilan sosial, dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal akibat penyakit yang sebenarnya bisa dicegah dan disembuhkan.