Dana Desa “hanya” Rp200 jutaan sering membuat desa serba dilematis: BLT harus jalan, stunting tak boleh kendor, operasional pemerintahan butuh biaya, sementara tuntutan prioritas lain terus bertambah. Kuncinya bukan sekadar “membagi rata”, melainkan memilih prioritas yang paling berdampak dan patuh regulasi.
Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 sudah memberi peta fokus penggunaan Dana Desa 2026—mulai dari BLT untuk kemiskinan ekstrem, layanan dasar kesehatan (termasuk stunting), ketahanan pangan, ketahanan iklim, padat karya, infrastruktur digital, hingga sektor prioritas lain.
Di artikel ini, kita gunakan contoh Dana Desa Rp200.000.000 sebagai simulasi “strategi survival” yang realistis.
A. Fokus utama Dana Desa 2026 (wajib jadi rujukan perencanaan):
Dana Desa diutamakan untuk mendukung 8 fokus, termasuk:
B. Operasional Pemerintah Desa dibatasi maksimal 3% (di luar Koperasi Desa Merah Putih):
“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% …”
C. BLT Desa: ada batas nominal per KPM dan mekanisme bayar:
BLT diberikan paling banyak Rp300.000 per bulan per KPM dan dapat dibayarkan maksimal 3 bulan sekaligus.
D. Stunting itu eksplisit di Permendes 16/2025 (bukan sekadar “boleh”):
Di lampiran petunjuk operasional, fokus kesehatan memuat pencegahan dan penurunan stunting lengkap dengan sasaran, intervensi spesifik (mis. PMT lokal, pemantauan tumbuh kembang) dan intervensi sensitif (mis. sanitasi, air minum layak).
Dengan Dana Desa Rp200 juta, pakai urutan keputusan berikut:
Berikut contoh pembagian yang “ketat tapi tetap berdaya” (bisa disesuaikan kondisi desa):
Misal desa menetapkan 15 KPM (hasil Musdes berbasis data pemerintah)
Kenapa porsi ini pantas “diamankan”?
Karena Permendes memandatkan fokus kesehatan skala desa dan stunting diuraikan sebagai paket kegiatan yang bisa (dan diharapkan) dibiayai Dana Desa sesuai kewenangan.
Total = Rp200.000.000
Contoh penggabungan yang efektif:
Penetapan fokus dilakukan dengan partisipasi masyarakat dan berpihak pada warga miskin, perempuan, anak, kelompok marginal.
Pemdes wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APBDes ditetapkan, minimal memuat nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran.
Bahkan ada konsekuensi: bila tidak mempublikasikan, desa bisa kehilangan kewenangan mengalokasikan operasional 3% pada tahun berikutnya.
Dengan Dana Desa Rp200 jutaan, desa tetap bisa berdaya jika: